Jenarsari - DESA JENARSARI KEMBALI MENETAPKAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TAHUN 2023

DESA JENARSARI KEMBALI MENETAPKAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TAHUN 2023

Pada Hari Selasa, 7 Februari 2023 berlangsung kegiatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BLT DD Tahun 2023, bertempat di Balai Desa Jenarsari dengan dihadiri oleh Plt. Camat Gemuh, Pj.Kepala Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babhinkamtibmas.

Dalam rangka musyawarah untuk memvalidasi dan memverifikasi data yang diserahkan oleh Ketua RT di Desa Jenarsari. Berdasarkan Kriteria ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Pasal 36 sebagai berikut:

1. Kehilangan Mata Pencaharian;

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;

3. Tidak Menerima bantuan sosial program keluarga harapan atau;

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Dalam musyawarah desa khusus ini , Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas salah satunya berupa bantuan langsung tunai dengan mengambil kesepakatan 10% (sepuluh persen) dari pagu dana desa tahun 2023. Sehingga penetapan keluarga penerima manfaat (kpm) bantuan langsung tunai dana desa sebanyak 23 (dua puluh tiga) , yaitu:


Dipost : 17 Februari 2023 | Dilihat : 372

Share :