Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/453/2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Peresmian Calon Angota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu Pengganti Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu Desa Jenarsari Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Bulan Februari 2020 sampai Februari 2026 .
Pemerintah Desa Jenarsari memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah janji 2 (dua) anggota BPD antarwaktu tersebut di Balai Desa Jenarsari pada hari Rabu, 18 Januari 2023. Yang mana proses pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Bapak Saefudin Plt. Camat Gemuh.
Anggota BPD yang diambil sumpah, yaitu:
1. AHMAD ROZIKIN, Keterwakilan wilayah III dengan alamat Desa Jenarsari RT 002 RW 002
2. SUGIYO, Keterwakilan wilayah IV dengan alamat Desa Jenarsari RT 002 RW 003
Dipost : 16 Februari 2023 | Dilihat : 545
Share :