PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2 TAHUN 2009-2023
DENDA SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2 TAHUN 2009-2023 DIHAPUS JIKA DIBAYARKAN PADA 1 JULI 2024 S/D 31 AGUSTUS 2024
PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN MENGGUNAKAN NOMOR OBYEK PAJAK MELALUI :
1. BANK JATENG
2. INDOMARET
3. GOPAY
4. KANTOR POS
5. TOKOPEDIA
6. SHOPEE
7. DANA
8. LAKU PANDAI